Profil
LPPL Radio Sasaraina FM
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sasaraina FM adalah radio lokal yang berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Radio yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai ini berfokus untuk menjadi sumber informasi yang terpercaya, netral dan juga sebagai media pendidikan, hiburan dan pelestari budaya. Selain itu, Sasaraina FM juga memiliki tujuan untuk menjadi komunikator antara dunia usaha lokal maupun nasional dengan Pemerintah Daerah untuk mengedukasi pasar khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pada umumnya di Provinsi Sumatera Barat.
Sasaraina FM memiliki peran yang sangat penting dalam membangun jalinan komunikasi dengan masyarakat (Serve Audience). Hal ini dapat dicapai melalui media interaktif on air dan event program off air. Radio ini juga berupaya menjadi fasilitator kelompok pendengar (audience community) dan menyelenggarakan berbagai event yang melibatkan pendengar lainnya, baik event marketing, pendidikan, hiburan maupun budaya.
Report program pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada masyarakat juga menjadi tugas utama dari Sasaraina FM. Reportase maupun ulasan berita akan dikirimkan secara rutin dan akurat kepada pendengar, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan di wilayah mereka.
Sasaraina FM juga memiliki program-program yang berkaitan dengan pendidikan, hiburan dan budaya. Program-program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan hiburan masyarakat. Misalnya, program pendidikan akan mengajak pendengar untuk belajar mengenai hal-hal baru yang bermanfaat, sedangkan program hiburan akan membawa suasana yang menyenangkan dan menghibur kepada pendengar. Program budaya juga sangat penting bagi Sasaraina FM, karena radio ini berusaha untuk melestarikan budaya lokal di wilayah Kepulauan Mentawai.
DASAR HUKUM
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sasaraina FM didirikan berdasarkan :
- Undang - undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan LPPL Radio Sasaraina
- Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 53 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda LPPL Radio Sasaraina
- Keputusan Bupati Nomor 302 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewas Pengawas LPPL Radio Sasaraina
- Keputusan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dewan Dereksi LPPL Radio Sasaraina
- Keputusan Direktur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penunjukan Bendahara LPPL Radio Sasaraina
PERIZINAN DAN HAL LAIN TERKAIT LPPL SASARAINA FM
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sasaraina FM didirikan, dengan perizinan :
- Izin Siaran Radio (ISR Utama) dan ISR STL
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
- Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) LPPL Sasaraina
- Report Licence
- Misi LPPL Radio Sasaraina
- Visi LPPL Radio Sasaraina
- Maksud dan Tujuan Berdirinya LPPL Radio Sasaraina
- Latar Belakang Berdirinya LPPL Radio Sasaraina
- Pernyataan Mandiri LPPL Radio Sasaraina
- SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
Bagaimana cara mendapatkan Company Profil LPPL Sasaraina FM yang ringkas?
Untuk mendapatkan Company Profil LPPL Sasaraina FM yang ringkas, silahkan Download disini
Bagaimana cara mendapatkan Company Profil LPPL Sasaraina FM secara lengkap?
Untuk mendapatkan Company Profil LPPL Sasaraina FM secara lengkap silahkan Download disini
Bagaimana cara mendapatkan Data Teknik LPPL Sasaraina FM secara lengkap?
Untuk mendapatkan Data Teknis LPPL Sasaraina FM secara lengkap silahkan Download disini